FATWA HARAM ROKOK


FATWA HARAM ROKOK

Oleh : solikhin

Sebagai mantan aktivis pemuda Muhammadiyah dan sekarang aktif sebagai pengurus ranting Muhammadiyah, perlu kiranya saya sampaikan uneg-uneg berkaitan dengan fatwa haram rokok.

Sebenarnya saya tidak ada kepentingannya dengan rokok, karena saya bukan perokok, bukan penjual rokok, bukan produsen rokok, bukan bekerja di pabrik roko, atau bergelut di cukai rokok, bukan pula petani atau anak petani tembakau. Jadi tidak ”kepentingan” sedikit pun atas fatwa haram rokok.

Yang harus dipikirkan atau dikaji ulang dari fatwa haram rokok adalah dampak dari fatwa haram yang ditetapkan oleh Muhammadiyah.

Pertama, dampak ekonomi, akan muncul pengangguran besar-besaran akibat ditutupnya industri rokok di tanah air. Banyak orang kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghasilannya. Bukan tidak mungkin angka kemiskinan juga akan meningkat. Petani tembakau yang biasa menjadi korban pesakitan juga akan semakin tertindas, hutang-hutangnya semakin tidak bisa dilunasi. Hal ini juga berimbas pada perekonomian negara, pendapat negara dari cukai rokok akan hilang drastis, negara akan kehilangan sekitar 59 trilliun pertahun dari APBN.

Kedua, dampak sosial, Pengangguran akan menciptakan permasalahan sosial yang lebih komplek. Anak-anak menjadi tidak bersekolah karena orang tua mereka sudah tidak mampu lagi mengongkosi biaya sekolah yang semakin mahal. Maka akan lahir generasi muda Islam yang lemah. Kriminalitas akan semakin meningkat, pencurian, perampokan, pembunuhan akan selalu menjadi sajian sehari-hari.

Ketiga, dampak agamis, akibat ketika bangun tidur perut mereka dalam keadaan lapar, akan menimbulkan niat-niat jahat.  Kecenderungan kadar keimanan mereka akan menurun. Amal ibadah menjadi semakin rendah kualitas dan kuantitasnya. Bagaimana bisa hidup dan beribadah bisa tenang jika perut dalam keadaan kosong?

Keempat, dampak hukum, jika fatwa haram ini diberlakukan maka logikanya adalah setiap yang mendekati atau bersentuhan dengan yang ”berbau rokok” akan menjadi haram. Petani yang menanam tembakau berarti menanam barang haram, orang yang bekerja di pabrik rokok berarti melakukan pekerjaan haram, orang yang menjual rokok berarti menjual barang haram, dan seterusnya. Setiap yang haram, biasanya juga dilarang oleh hukum negara (meskipun tidak semua yang diharamkan Islam juga dilarang oleh negara). Maka logika yang paling ekstreem adalah setiap petani tembakau, produsen rokok, penjual rokok dan sejenisnya akan menjadi musuh hukum dan diburu oleh Polisi.

Yang terakhir, kelima, dampak pendidikan, disadari atau tidak dunia pendidikan kita sangat terbantu oleh adanya perusahaan rokok. Banyak sekali kucuran dana yang diberikan perusahaan rokok melalui program beasiswa. Alhasil banyak sudah generasi kita yang menjadi pinter dan bertitel karena dibantu beasiswa ini. Dan saya yakin sekarang masih banyak juga generasi muda kita yang berharap mendapatkan beasiswa itu, ada yang sedang dalam proses, sedang memperoleh atau hampir selesai kontraknya. Jika perusahaan menjadi ditutup gara-gara fatwa haram rokok ini, maka dengan demikian beasiswa bagi generasi muda kita akan dihentikan. Coba hitung berapa banyak generasi muda kita yang akan gagal meraih cita-citanya? Apa kita merasa berdosa? Jangan salahkan jika kemudian orang-orang kita sendiri terutama gerakan muda islam dan mahasiswa Muhammadiyah akan mendemo kita…

Melihat dampak yang saya uraikan tadi (meskipun agak bergaya ”parabola”), dapat saya katakan dampak dari fatwa haram rokok ini lebih bersifat ”Pembunuhan masal”. Akibat yang ditanggung dari pembunuhan masal adalah juga diharamkan. Jadi fatwa haram rokok juga membawa implikasi haram bagi orang yang membuatnya atau organisasi. Jangan salahkan jika kemudian orang-orang mundur dari Muhammadiyah.

Yang perlu kita kaji lebih lanjut adalah “bedakan Muhammadiyah dengan organisasi lain”. Jika Muhammadiyah benar-benar masih ingin menegakkan Alquran dan Al Hadist sebagai sumber hukum Islam utamanya yang ingin kita kembalikan, maka tetaplah kedua sumber hukum itu yang kita tegakkan. Tidak usah membuat hukum-hukum lain produk manusia, karena yang pantas kita sembah dan kita junjung adalah Allah SWT dan nabi Muhammad bukan manusia dan karyanya. Jadi jelas bahwa ”fatwa adalah produk manusia”, sedangkan Alquran dan Al Hadist menggariskan dari awal bahwa rokok adalah makruh.  Mana yang akan kita anut?

Satu hal yang menjadi tanya bagi saya, yang masih perlu saya lengkapi data-datanya adalah ”Perang dagang” antar negara-negara produsen dan eksportir rokok. Indonesia terkenal dengan rokok dengan kadar ”TAR” tertinggi di dunia. Saya kuatir dan curiga bahwa benar ada negara atau ekportir tertentu yang mensuplai dana sehingga terbitnya fatwa haram rokok ini. Dalam dunia bisnis untuk menghentikan laju Indonesia dalam persaingan rokok dunia, sah-sah saja cara ini dilakukan. Semoga ini hanya kabar isapan jempol saja dan saya yakin seyakin-yakinnya Muhammadiyah tidak akan begitu…

Penulis : Solikhin, NBM.11157106984718  Aktivis Muhammadiyah. Tinggal di Pekalongan.

2 Komentar

Filed under pendidikan, politik, sosial

2 responses to “FATWA HARAM ROKOK

  1. masdwijanto

    Secara ekonomi, apabila masyarakat tidak merokok maka penghematan nilai ekonomi masyarakat indonesia jauh lebih besar dari cukai + gaji karyawan + beasisiwa dari rokok + hasil petani tembakau. Semenara petani tembakau bisa dialihkan untuk menanam yang lain. Beasiswa dari rokok dari dukungan pemerintah. Yang menjadi masalah adalah bagaimana mengalihkan tenaga kerja ke pekerjaan lain (Ini yang perlu dipikirkan bersama).

Tinggalkan komentar